Minggu, 16 Juli 2017

Yusril Ajak Semua Ormas Bersatu Lawan Perppu Pembubaran Ormas



Jakarta. Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengajak semua organisasi masyarakat (ormas) untuk bersatu menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas, karena aturan tersebut dinilai bersifat otoriter. Penolakan harus melalui cara-cara konstitusional.

“Ormas-ormas Islam dan juga ormas-ormas lain, termasuk yayasan dan LSM, justru harus bersatu melawan kehadiran Perppu yang bersifat otoriter ini, tentu dengan tetap menggunakan cara-cara yang sah dan konstitusional,” kata Yusril, Jumat (14/7/2017).

Menurutnya, awalnya banyak masyarakat dan bahkan pimpinan ormas Islam gembira dengan terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 karena dikira tentang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Kenyataannya, Perppu tersebut tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang isinya norma atau aturan tentang berbagai hal tentang organisasi kemasyarakatan. Perppu ini berlaku umum terhadap ormas apapun juga di Indonesia.

“Perpu Nomor 2 Tahun 2017 ini memberikan peluang seluas-luasnya kepada pemerintah, khususnya Mendagri dan Menkumham untuk menilai apakah suatu ormas itu antara lain ‘menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila’ sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu ini,” kata Yusril.

Ketua Umum PBB tersebut menerangakan, terhadap ormas yang melanggar pasal di atas dijatuhi sanksi administratif dan atau sanksi pidana. Jadi bisa dikenakan salah satu atau kedua-duanya. Sanksi administratif bagi ormas berbadan hukum yang terdaftar di Kemenhumkam sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (1) Perppu ini adalah pencabutan status badan hukum oleh Menkumham.

“Pencabutan status badan hukum tersebut, menurut Pasal 80A Perppu ini sekaligus disertai dengan pernyataan pembubaran ormas tersebut,” ujar dia.
Ia menuturkan, semua proses di atas berlangsung cukup dilakukan oleh Menkumham, baik sendiri ataupun meninta pendapat pihak lain. Tetapi, proses pembubaran ormas tersebut dilakukan Menkumham tanpa proses pengadilan.

“Inilah esensi perbedaan isi Perppu ini dengan UU Nomor 17 Tahun 2013, yang mewajibkan Menkumham untuk lebih dulu meminta persetujuan pengadilan jika ingin membubarkan ormas. Ormas yang akan dibubarkan itu berhak untuk membela diri di pengadilan,” terang Yusril.
Yusril menilai, Perppu tersebut memungkinkan Menhumkam dapat membubarkan ormas semaunya sendiri.

Selain sanksi administratif seperti di atas, diberi sanksi pidana dapat dikenakan kepada setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus Ormas yang dengan sengaja dan secara langsung atau tidak langsung menganut faham yang bertentangan dengan Pancasila dan melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (4) tadi dapat dipidana seumur hidup atau pidana penjara penjara paling singkat 5 (lima tahun) dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
“Dan dapat pula dikenai dengan pidana tambahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini diatur dalam Pasal 82A ayat (2) dan ayat (3). Ketentuan seperti ini sebelumnya tidak ada dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Ormas,” ungkapnya.

“Jadi kalau ormas itu punya anggota 1 juta orang, maka karena organisasinya dianggap bertentangan dengan Pancasila dan melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (4) Perppu ini, maka 1 juta orang itu semuanya bisa dipenjara seumur hidup atau paling minimal penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” sambung Yusril.

Ketentuan seperti ini, jelas dia, sepanjang sejarah hukum di Tanah Air sejak zaman penjajahan Belanda sampai zaman Orde Lama, Orde Baru dan reformasi belum pernah ada, kecuali di zaman Presiden Jokowi. Dilansir okezone.com

Untuk itu, Yusril meminta ormas-ormas Islam dan ormas lainnya termasuk yayasan dan LSM, justru harus bersatu melawan kehadiran perppu yang bersifat otoriter itu, tentu dengan tetap menggunakan cara-cara yang sah dan konstitusional.

Begitu pula kepada partai-partai politik yang punya wakil di DPR. Dia berharap mereka akan bersikap kritis terhadap perppu tersebut. “Telaah dengan mendalam isi beserta implikasi-implikasinya jika perppu ini disahkan DPR menjadi undang-undang,” pungkas Yusril. Dilansir Jawapos.com


Sumber

Idealisme dan Relevansi Ospek Bagi Mahasiswa Muslim: Studi Kasus UI



Orientasi pengenalan kampus atau yang biasa disebut ospek adalah kegiatan yang umumnya menjadi momen pertama mahasiswa baru dalam menyelami kehidupan kampus. Selain syarat untuk mendapatkan IKM (Ikatan Keluarga Mahasiswa) Aktif, ospek juga menjadi ajang penentu keberlangsungan hidup mahasiswa selanjutnya. Mulai dari memperoleh peer group, link dengan senior yang strategis, maupun kepanitiaan dan organisasi yang diikuti di waktu kemudian. Meskipun di tengah jalan sangat mungkin terjadi dinamika dan perubahan haluan, namun peran ospek cukup besar dalam mempengaruhi pikiran dan lingkungan mahasiswa baru.

Bagi mahasiswa baru muslim, menjadi penting bagi mereka untuk memperoleh rangkaian kegiatan orientasi agama yang umumnya berupa mentoring wajib untuk waktu yang telah ditentukan hingga seminar atau talkshow bersama alumni atau tokoh inspiratif. Pertanyaannya, penting bagi siapakah? Kepentingan mahasiswa baru yang bisa diukur pertama kali adalah untuk memperoleh IKM Aktif. Meskipun banyak yang berniat belajar, namun naif sepertinya jika tidak mempertimbangkan hal yang menjadi kebutuhan primer mahasiswa baru yaitu IKM Aktif.

Sejatinya, dari sudut pandang senior, rangkaian orientasi agama diadakan untuk mengenalkan bahwa di dunia kampus pun tetap perlu melanjutkan belajar agama Islam. Melalui orientasi agama yang tentunya secara langsung maupun tidak memperkenalkan Lembaga Dakwah, LD menyediakan wadah untuk belajar bersama-sama meningkatkan kapasitas beragama. Selain itu, juga untuk mensyiarkan bahwa perlu adanya penjagaan di lingkungan yang lebih heterogen karena remaja seusia mahasiswa umumnya adalah usia remaja yang mudah dipengaruhi. Oleh karena itu perlu adanya designed environment sebagai wadah untuk menyebarkan kebaikan dan mencegah terbawanya kepada arus keburukan. Lebih dari semua itu, untuk memperkenalkan bahwa semua muslim itu bersaudara. Saudara seiman. Ada ikatan yang sangat kuat melebihi ikatan apapun yakni ikatan aqidah. Harapannya, senang dan susah menjadi tanggungan bersama. Kehidupan setidaknya empat tahun di dunia perkuliahan bukanlah hal yang sederhana karena itu tentu saling membutuhkan satu sama lain. Kepentingan ini yang kurang terkomunikasikan dengan baik antara senior sebagai penyelenggara dan junior sebagai peserta.

Menjadi hal yang berulang-jika tidak ingin dikatakan umum-bahwa peserta orientasi agama Islam menjadi hal yang dikesampingkan oleh sebagian mahasiswa baru. Untuk kebanyakan fakultas di UI, orientasi agama adalah gabungan rangkaian seminar atau talkshow dengan dauroh awal fakultas (DAF) yang bersifat wajib bagi mahasiswa baru muslim. Namun untuk sebagian lainnya, orientasi agama dan dauroh awal fakultas dipisahkan. Dipisahkan atau tidak, keduanya sama-sama memiliki kecenderungan untuk dikesampingkan.

Jika penyelenggara tahun ini tidak melihat data bertahun-tahun sebelumnya, secara umum mahasiswa 2015 atau 2014 sekadar berkaca pada paling banyak tiga tahun lalu. Atau jika memang berkaca pada masa pertama kali diadakannya orientasi berbasis dauroh, hanya sebatas melihat titik awal dan titik terakhir yaitu sekarang. Lalu refleksi dan evaluasi kemudian berakhir pada

Dahulu dauroh memiliki masa kejayaan
Namun kini tidak lagi
Selesai.

Kejayaan itu cenderung dianggap sebagai siklus yang hanya ditunggu untuk kembali datang. Mahasiswa memiliki kecenderungan berkaca pada tahun lalu. Meneruskan program dakwah yang sama, dengan teknis yang tidak jauh berbeda. Padahal, memandang suatu program kerja atau program dakwah sebaiknya tidak hanya dengan melihat evaluasi, tetapi juga melihat idealisme dan relevansi. Terlebih jika fenomena yang ada sudah terjadi bertahun-tahun. Ada dua kemungkinan ketika suatu program menurun dan tidak terjadi peningkatan signifikan dalam waktu yang panjang, apalagi jika di awal memiliki masa kejayaannya. Pertama, program tersebut tidak lagi relevan. Bisa jadi, ada kegiatan lain yang sudah atau menyerupai kebutuhan yang “dijual” atau kebutuhan masyarakat kini sudah berbeda. Kalau dalam istilah ekonomi, tidak terjadi equilibrium atau bertemunya kurva permintaan dan kurva penawaran.

Bayangkan bagaimanapun hantaman ombaknya, LD akan selalu ada, program akan terus berjalan. Mengapa? Penghapusan program tentu bukan perkara mudah. Apalagi ada niat luhur dan ekspektasi besar dari para pendahulu. Idealnya, penggenggam amanah masa kinilah yang selayaknya menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Umumnya, program itu bersifat fleksibel. Tujuan tetap sama, hanya caranya menyesuaikan era. Namun, dengan berbagai kendala yang ada, selain permintaan pasar, memang ada kemungkinan program dakwah tidak lagi relevan dan lebih mendatangkan maslahat jika tidak dilanjutkan. Seperti program-program yang cenderung hanya memberikan manfaat untuk internal anggota organisasi atau bahkan tidak terlalu bermanfaat bahkan untuk internal. Hal ini dapat diketahui dari riset yang umumnya dilakukan oleh biro penelitian dan pengembangan.

Saat ini, umumnya di perusahaan-perusahaan besar, R&D atau Research and Development adalah divisi yang paling banyak memakan anggaran, yaitu sekitar dua puluh hingga tiga puluh persen. Hal ini menunjukkan bahwa peran riset sangat berarti bagi penentu langkah dan kebijakan sebuah perusahaan. Hal ini dapat diaplikasikan dalam pengelolaan sebuah organisasi. Apalagi mengingat masa kepengurusan organisasi umumnya adalah satu tahun, yang mana setiap tahun memiliki tantangan yang berbeda maka dibutuhkan riset yang semakin berkembang. Selain riset di awal masa kepengurusan, perlu dilakukan evaluasi melalui kuesioner untuk mengukur kepuasan dari peserta yang terlibat ataupun tidak dalam pelaksanaan suatu program dakwah. Validitas suatu kuesioner pun perlu diperbarui, seperti diperbanyak kolom untuk menulis kritik dan saran, penjelasan indikator angka (misalnya satu hingga lima) menandakan kriteria apa saja. Hal ini bertujuan untuk memperjelas penilaian angka agar angka-angka yang ada dapat diterjemahkan secara jelas dan tepat sasaran.

Kehidupan mahasiswa, kehidupan makhluk-makhluk intelektual yang lingkungannya tak lepas dari orang-orang yang memiliki intelektual yang lebih tinggi dan diakui seperti dosen dan profesor. Kehidupan makhluk-makhluk intelektual yang hari-harinya tak lepas dari tugas paper, penelitian, bahkan syarat untuk meraih gelar sarjana adalah dengan melakukan penelitian. Meski tak selalu dengan skripsi, tetapi dapat dikatakan bahwa setiap mahasiswa pasti pernah melakukan penelitian. Kehidupan jenis inilah yang selayaknya diaplikasikan dengan tepat dalam berorganisasi. Merancang, menentukan langkah, mengambil kebijakan, segalanya dilakukan dengan melakukan penelitian di awal, pengawasan di perjalanan, dan evaluasi di akhir. Kini, penelitian adalah cara yang terbilang cukup signifikan dalam menentukan keberhasilan suatu organisasi. Maka peluang mahasiswa muslim dengan lingkungan yang kondusif ini sangat menguntungkan untuk mengembangkan keberhasilan suatu organisasi, tak terkecuali bagi lembaga dakwah dan program-programnya, terutama dalam pelaksanaan orientasi.

sumber

Sabtu, 15 Juli 2017

Presidium Alumni 212 Minta Maaf Soal Pembelaan HT




Presidium Alumni 212 meminta maaf kepada alumni aksi 212 karena tidak sejalan dalam pembelaan kasus yang menimpa CEO MNC Grup, Hary Tanoesudibjo (HT). Ketua Presidium Alumni 212, Ansfuri Idrus Sambo menyatakan permohonan maafnya kepada alumni aksi 212 dalam perbedaan pandangan tersebut.

“Hal ini kami lakukan bukan dalam rangka pembelaan ataupun dukungan politik kepada HT, tapi hanya semata-mata solidaritas antara anak bangsa yang juga ikut dikriminalisasi oleh rezim penguasa,” ujar dia Sabtu (15/7).

Idrus Sambo juga mengatakan, pembelaan terhadap HT tidak memiliki kepentingan apa pun. Idrus mengaku tidak mengenal, tidak bertemu HT dan tidak pernah berkomunikasi dengan HT.

Idrus juga membantah tudingan yang mengatakan adanya iming-iming tertentu sehingga Presidium Alumni 212 melakukan pembelaan terhadap HT. “Kami tidak pernah mendapat sesuatu apa pun dari pihak mana pun,” kata dia.

Sebelumnya, Presidium Alumni 212 menuntut Komnas HAM untuk menghentikan kasus yang sedang dijalani oleh Hary Tanoesudibjo. Tuntutan tersebut menuai berbagai reaksi termasuk kekecewaan dari masyarakat yang pernah ikut dalam Aksi Bela Islam 212.

sumber

Setelah Blokir Telegram, Kapolri Pantau Alat Komunikasi Lain



Pemerintah Indonesia terhitung mulai Jumat (14/07) secara resmi memblokir Telegram dengan alasan layanan percakapan instan tersebut membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan standard operating procedure (SOP) dalam penanganan kasus terorisme. Dalam keterangan resminya, Kemenkominfo mengatakan pihaknya telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram.

“Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” jelas Kemenkominfo.

Menurut Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian, pergerakan dan penyebaran paham-paham radikal melalui telegram sangat masif. Hal tersebut dikarenakan banyak keunggulan yang terdapat di dalam fitur telegram. Salah satu fitur yang dimanfaatkan oleh kelompok radikal karena di dalam Telegram mampu menampung hingga 10 ribu anggota. Terlebih lagi keuntungan lainnya grup tersebut juga dienkripsi sehingga menyulitkan untuk mendeteksi tiap-tiap anggota dalam grup tersebut.

“Cukup masif karena selama ini fitur telegram banyak keunggulan. Jadi ini problem dan jadi tempat saluran komunikasi paling favorit oleh kelompok teroris,” ujar Tito di Monas Jakarta Pusat, Ahad (16/7).

Tito memberi contoh kasus-kasus terorisme yang terjadi selama ini. Mulai dari bom Thamrin, bom Kampung Melayu, dan penusukan polisi di Falatehan, tersangka teroris di Bandung ternyata para pelakunya merupakan pengguna aplikasi Telegram.

“Oleh karena itu dari polisi meminta kepada Menkominfo bagaimana mengatasi ini, dan sekarang salah satunya ditutup,” kata dia.

Setelah diblokir tambah Tito, maka akan dipantau kembali apakah ada dampak dari penutupan tersebut. Atau justru kata dia kelompok teroris tersebut menggunakan alat komunikasi lain. Oleh karena itu, Polri akan terus memantau alat komunikasi yang lainnya.

“Nanti kita lihat apakah jaringan teror menggunakan saluran komunikasi lain. Kita juga ingin lihat dampaknya. Saya kira ini akan terus dievaluasi,” terang Tito.

sumber