Pemerintah Indonesia terhitung mulai Jumat (14/07) secara resmi memblokir Telegram dengan alasan layanan percakapan instan tersebut membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan standard operating procedure (SOP) dalam penanganan kasus terorisme. Dalam keterangan resminya, Kemenkominfo mengatakan pihaknya telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram.
“Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” jelas Kemenkominfo.
Menurut Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian, pergerakan dan penyebaran paham-paham radikal melalui telegram sangat masif. Hal tersebut dikarenakan banyak keunggulan yang terdapat di dalam fitur telegram. Salah satu fitur yang dimanfaatkan oleh kelompok radikal karena di dalam Telegram mampu menampung hingga 10 ribu anggota. Terlebih lagi keuntungan lainnya grup tersebut juga dienkripsi sehingga menyulitkan untuk mendeteksi tiap-tiap anggota dalam grup tersebut.
“Cukup masif karena selama ini fitur telegram banyak keunggulan. Jadi ini problem dan jadi tempat saluran komunikasi paling favorit oleh kelompok teroris,” ujar Tito di Monas Jakarta Pusat, Ahad (16/7).
Tito memberi contoh kasus-kasus terorisme yang terjadi selama ini. Mulai dari bom Thamrin, bom Kampung Melayu, dan penusukan polisi di Falatehan, tersangka teroris di Bandung ternyata para pelakunya merupakan pengguna aplikasi Telegram.
“Oleh karena itu dari polisi meminta kepada Menkominfo bagaimana mengatasi ini, dan sekarang salah satunya ditutup,” kata dia.
Setelah diblokir tambah Tito, maka akan dipantau kembali apakah ada dampak dari penutupan tersebut. Atau justru kata dia kelompok teroris tersebut menggunakan alat komunikasi lain. Oleh karena itu, Polri akan terus memantau alat komunikasi yang lainnya.
“Nanti kita lihat apakah jaringan teror menggunakan saluran komunikasi lain. Kita juga ingin lihat dampaknya. Saya kira ini akan terus dievaluasi,” terang Tito.
sumber
Setelah Blokir Telegram, Kapolri Pantau Alat Komunikasi Lain
4/
5
Oleh
Samudra Kehidupan

